Rabu, 27 Mei 2015

Memperkuat Benih Padi Gogo Aromatik dengan Bio P60

 Memperkuat Benih Padi Gogo Aromatik dengan Bio P60
di Sawah Percobaan LKM Agribisnis Syariah Desa Lemberang

Pembuatan persemaian  merupakan langkah awal dalam budidaya tanaman padi. Di dalam proses budidaya tanaman padi ini sendiri, persemaian merupakan salah satu proses yang sangat penting. Pembuatan persemaian memerlukan persiapan yang sebaik-baiknya, sebab benih di persemaian nantinya akan menentukan pertumbuhan padi di lahan persawahan petani. Oleh karena itu, persemaian harus benar-benar diperhatikan agar harapan untuk mendapatkan bibit padi yang sehat dan subur dapat tercapai.
Dalam lahan percobaan milik LKM Agribisnis Syariah Desa Lemberang yang dikelola oleh Divisi Penelitian dan Pengembangan LKM, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam persemaian tanaman padi itu sendiri, diantaranya :

1. Penggunaan Benih Unggul
Benih unggul yang digunakan adalah padi Gogo Aromatik (INPAGO UNSOED - 1), dimana padi gogo penemuan Profesor Unsoed ini telah bersertifikat dengan label benih berwarna biru (Benih Sebar).
Benih padi Gogo Aromatik bisa didapatkan di LKM Agribisnis Syariah Desa Lemberang dengan Harga Rp. 120.000,- / 5 Kg.

gambar 1. Padi Gogo Aromatik hasil penemuan profesor dari Unsoed

2. Perendaman Benih Padi Dengan Bio P-60
Perendaman benih padi gogo aromatik dapat dilakukan dengan cara merendam benih terebut selama 30 menit sebelum tanam. Sebelumnya, cairan Bio P 60 diencerkan menggunakan air dengan takaran 1 ml P60 / 1 Liter air. Perendaman Benih sebelum tanam bertujuan sebagai pengendali hayati penyakit tanaman, pemacu pertumbuhan benih tanaman serta meningkatkan ketahanan tanaman dari serangan penyakit. Bio P 60 bisa didapatkan di LKM Agribisnis Syariah Desa Lemberang dengan harga Rp. 40.000,- / botol.

gambar 2. Bio P 60 merupakan biopestisida berbasis bakteri Pseudomonas Fluorescens 60
3. Menggunakan Persemaian Kering
Persemaian kering biasanya dilakukan pada tanah - tanah remah, banyak terdapat di daerah sawah tadah hujan. Persemaian tanah kering harus dilakukan dengan baik yaitu :
- Tanah dibersihkan dari rumput dan sisa - sisa jerami yang masih tertinggal agar tidak mengganggu pertumbuhan bibit.
- Tanah dicangkul lebih dalam daripada apa yang dilakukan pada persemaian basah, agar akar bibit bisa dapat memasuki tanah lebih dalam, sehingga dapat menyerap hara lebih banyak.
- Selanjutnya tanah digaru
- Benih padi siap sebar dan dicabut (didaut) kurang dari 21 hari.

Keunggulan lain Bio P 60
Biopestisida berbahan aktif bakteri P fluorescens P60, efektif juga mengendalikan penyakit moler bawang, busuk batang sclerotium, layu fusarium, layu bakteri pada berbagai tanaman hortikultura.
Bersifat multiguna sebagai pengendali hayati penyakit tanaman, pemacu pertumbuhan tanaman, meningkatkan ketahanan tanaman dengan aplikasi yang mudah dan ramah lingkungan. 

Sumber : Litbang LKM Agribisnis Syariah Desa Lemberang

Pembuatan & Aplikasi PHEFOC

 Pembuatan & Aplikasi  PHEFOC

PHEFOC atau kependekan dari Pestisida, Herbisida, Fungisida Organic Cair merupakan penggabungan dari beberapa fungsi pengendali tanaman berupa organik yang dapat diaplikasikan terhadap pengendalian hama tanaman, gulma, bakteri tanah dan jamur. Berikut cara pembuatan dan aplikasinya :



Bahan - bahan :
  1. Veses (kotoran hewan yang belum mengandung SOC) atau pola pakan yang belum di fermentasi, sebanyak 200 kg;
  2. PHEFOC sebanyak 0,5 liter;
  3. Tetes tebu sebanyak 2/3 kg, atau dapat diganti dengan gula pasir sebanyak 62,5 gram;
  4. Air secukupnya (kurang lebih 30 %)
Cara Pembuatan dan Aplikasinya :
Campurkan semua bahan - bahan di atas, aduk hingga merata, lalu masukkan ke dalam wadah plastik yang bisa ditutupn rapat selama 1 X 24 jam. Setelah itu, PHEFOC siap digunakan. Taburkan campuran PHEFOC tersebut sebelum tanam, tunggu hingga air dan permukaan tanah berubah warna menjadi kehijuan, selanjutnya lahan siap ditanami. Takaran campuran tersebut bisa digunakan untuk luas lahan 100 ubin / 20 sangga / 1400 meter persegi.

Manfaat dan Kegunaan :
  • Membasmi hama tanaman wereng, serangga, ulat, dll
  • Memulihkan tanaman dari serangan bakteri tanah (sundep);
  • Membasmi jamur pada tanaman, buah, daun dan batang;
  • Membasmi gulma.
PHEFOC juga dapat anda dapatkan di LKM Agribisnis Syariah Desa Lemberang
seharga : Rp. 70.000,- / botol.

Sumber : Litbang LKM Agribisnis Syariah Desa Lemberang.


Kamis, 21 Mei 2015

Cara Membiakkan Bakteri EM4

Bakteri EM-4 sudah tidak asing lagi manfaat dan kegunaannya bagi para  petani, yaitu sebagai bahan untuk pembuatan kompos dan sebagai bahan pupuk dengan cara semprot ke tanaman atau dengan cara menyiram media tanam/permukaan tanah.
Untuk menghemat biaya pembelian EM-4 kita dapat melakukan pembiakan bakteri EM-4 dengan bahan-bahan yang harganya murah dan mudah didapat. Cara tersebut akan sangat terasa manfaatnya bagi para petani yang memiliki lahan pertanian cukup luas dan membutuhkan banyak EM-4.
Cara membiakan EM-4 banyak cara, bisa kita dapatkan di internet, banyak orang yang berbagi hal tersebut yang sangat membantu bagi yang memerlukan. Diantaranya di blog ini salah satunya berbagi informasi tersebut, sebagai berikut:

Untuk membiakan bakteri EM-4 diperlukan :
  1. Bahan-bahan: 200 ml liter bakteri EM-4 (1 gelas air mineral); 0.5 kg dedak halus; 50 gr gula merah; 50 gr terasi; 1 liter air
  2. Peralatan: panci, botol kemasan aqua 1500 ml, corong, saringan air teh, gayung, wadah plastik bekas cat 5 kg + tutup.
Caranya:
  • Masak 1 liter air bersih sampai mendidih;
  • Terasi, dedak halus dan gula (diiris) masukan ke dalam air dan aduk;
  • Dinginkan adonan di atas dan masukan ke dalam wadah bekas cat;
  • Aduk sampai merata dan tutup rapat selama 2 hari;
  • Setelah 2 hari tutup wadah dilonggarkan dan aduk setiap hari.
Setelah 4 hari bakteri sudah berkembang biak dan siap digunakan. Pisahkan air bakteri dengan ampas dengan cara menyaring, dan simpanlah ke dalam botol aqua, sebelum digunakan..simpan dan tutup tetap dilonggarkan.
Ampas jangan dibuang, sebab kita dapat menggunakannya lagi untuk membiakkan bakteri EM4 berikutnya  dengan cara menambahkan air matang dingin dan gula merah dengan dosis setiap 1 liter air+ 50 gr gula merah.
Dengan cara membiakan EM4, maka kita dapat menghemat biaya.. sebab kita dapat membiakan bakteri EM4 berulang-ulang dengan hanya menambahkan air matang dingin dan gula merah.
Untuk membiakan EM4 dengan komposisi yang lebih besar bisa gunakan dosis di atas dengan cara mengalikan berapa kali lipat dosis di atas.


Sumber : Litbang LKM Agribisnis Syariah Desa Lemberang

Sabtu, 16 Mei 2015

OJK Luncurkan Lembaga Keuangan Mikro Syariah

 OJK Luncurkan Lembaga Keuangan Mikro Syariah


Pertengahan tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan dua jenis Lembaga Keuangan Mikro.
Kepala Bagian Pengembangan LKM Departemen LKM OJK Harsbur Peridia mengatakan kedua LKM tersebut yakni Lembaga Keuangan Mikro Konvensional (LKMK) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS).
"Insya Allah, pertengahan tahun ini bisa dikeluarkan LKMS dan LKMK. Secara umum kedua ini sama saja kok," ujarnya di Bandung, Jumat (1/5/2015).
Pada LKMS, lanjutnya, harus mengangkat satu orang Dewan Pembina Syariah (DPS) yang bertugas untuk mengawasi beberapa LKMS. Selain itu, LKMS akan menggunakan akad mudharabah musyarakah
"Bedanya untuk syariah wajib membentuk Dewan Pembina Syariah satu orang, bisa untuk beberapa LKM, misalnya 10 LKM. LKMS harus memiliki pedoman penyusunan keuangan LKM Syariah," kata Harsbur.
Terkait dengan permodalannya tidak ada perbedaan antara LKMK dengan LKMS. Jumlah modal minimum yang dimiliki LKM tingkat desa senilai Rp50 juta, tingkat kecamatan Rp100 juta, dan tingkat kabupaten atau kota Rp500 juta.Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 1/2013 tentang LKM.

Sumber : Bisnis.com 16 Mei 2015 

Sabtu, 09 Mei 2015

Syar'i & Tabi'i

Syar’i & Tabi’i :
Prinsip Lembaga Keuangan Mikro Syariah.

oleh : Rifki Andi Novia
(General Manager LKM Agribisnis Syariah Desa Lemberang)

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah merupakan lembaga keuangan yang menjembatani antara pihak yang membutuhkan dana dalam hal ini seperti petani, peternak maupun pelaku UMKM dengan pihak yang memiliki kelebihan dana melalui produk dan jasa keuangan yang sesuai dengan prinsip – prinsip syariah. Seluruh transaksi yang terjadi dalam Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip – prinsip syariah. Dalam hal ini, LKM Agribisnis Syariah Desa Lemberang mentransformasikan kelembagaannya dari konvensional ke bentuk syariah dikarenakan pada dasarnya petani dalam bekerjasama di dalam usahataninya dengan petani lain sebenarnya dari dahulu sudah memakai sistem syariah, seperti : bagi hasil, maro, mbawon, nggaduh, dll dalam hal kelembagaan upah petani. Seperti contohnya dalam hubungan antara petani pemilik dengan buruh tani, petani pemilik lahan dalam memberikan upah kepada buruh tani berupa bagian hasil usahatani yang telah dipanen sebesar persentase tertentu dari hasil panen. Hal tersebut tentunya sesuai dengan prinsip syariah dikarenakan upah bagi hasil yang diterima sesuai dengan beban kerja dalam hasil yang dipanen oleh petani pemilik lahan. Dengan kata lain, semakin banyak produktifitas padi yang dipanen oleh petani, maka bagian upah berupa gabah yang diterima oleh buruh tani pun akan semakin banyak pula. Untuk itu, LKM Agribisinis Syariah Desa Lemberang mencoba mempertahankan kearifan lokal (local wisdom) yang telah ada sejak dahulu yang mana prinsip yang ada sudah sesuai syariah yaitu sesuai Al-Quran dan Sunnah.
Dalam konteks yang lebih luas, prinsip syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan / lembaga keuangan dan sistem keuangan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Menurut Soemitra (2009), prinsip – prinsip syar’i dalam sistem keuangan yaitu :
1.      Bebas bertransaksi, namun harus didasari prinsip suka sama suka dan tidak ada pihak yang didzalimi dengan didasari oleh akad yang sah. Disamping itu, transaksi tidak boleh dilakukan pada produk – produk yang haram seperti babi, pornografi, minuman keras, dan sebagainya.
2.      Bebas dari maghrib (maysir, yaitu judi; gharar, yaitu ketidakpastian/penipuan; dan riba, yaitu pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil (tidak sah).
3.      Bebas dari upaya mengendalikan, merekayasa dan memanipulasi harga.
4.      Semua orang berhak mendapatkan informasi yang berimbang, memadai dan akurat agar bebas dari ketidaktahuan dalam bertransaksi.
5.      Semua orang berhak mendapatkan informasi yang berimbang, memadai dan akurat agar bebas dari ketidaktahuan dalam bertransaksi.
6.      Pihak – pihak yang bertransaksi harus memperhatikan kepentingan pihak ketiga yang mungkin dapat terganggu, oleh karenanya pihak ketiga diberikan hak atau pilihan.
7.      Transaksi didasarkan pada kerjasama yang saling menguntungkan dan solidaritas (persaudaraan dan saling membantu).
8.      Setiap transaksi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan manusia.
9.      Mengimplementasikan zakat.
Sedangkan prinsip – prinsip tabi’i adalah prinsip – prinsip yang dihasilkan melalui interpretasi akal dan ilmu pengetahuan dalam menjalankan bisnis seperti manajemen permodalan, dasar dan analisis teknis, manajemen cash flow, manajemen resiko dan lainnya.
Dengan demikian, Lembaga Keuangan Mikro Syariah diformulasikan dari dua kekuatan sekaligus, pertama prinsip – prinsip syar’i yang diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah dan kedua prinsip – prinsip tabi’i yang merupakan hasil interpretasi akal manusia dalam menghadapi masalah – masalah ekonomi seperti manajemen, keuangan, bisnis dan prinsip – prinsip ekonomi lainnya yang relevan. Sistem keuangan syariah merupakan aliran sistem yang didasarkan pada etika islam. Sedangkan, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Syariah tidak sekedar memperhitungkan aspek keuntungan dan resiko dalam sektor agribisnis atau pertanian semata, namun juga ikut mempertimbangkan nilai – nilai islam didalamnya termasuk bagaimana mengedukasi petani, peternak dan pelaku UMKM bagaimana memproduksi hasil usahatani yang ramah lingkungan (organik), sehingga tidak merusak lingkungan hidup agar dapat tetap dinikmati oleh generasi mendatang. Serta tidak memperlebar jurang perbedaan antara yang miskin dan yang kaya, seperti halnya pembagian hasil antara petani pemilik lahan dengan petani penggarap, antara nasabah dengan lembaga keuangan syariah, sehingga Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah tidak tumbuh dan berkembang mementingkan dirinya sendiri, namun tujuan akhir dari segalanya adalah demi kesejahteraan petani, peternak, pekebun dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kamis, 23 April 2015


Padi Gogo Aromatik (Inpago Unsoed - 1)
Semoga Menjadi Solusi "Lahan Tungkrang"
di Sawah Lemberang


Gambar 1. Peta Lahan Persawahan Blok Siwuluh, Lemberang
Musim Tanam II (musim sadon) merupakan saat - saat yang sulit bagi sebagian petani di Desa Lemberang. Bagi sebagian petani padi di blok Siwuluh Desa Lemberang, datangnya musim sadon membawa perasaan yang kurang menggembirakan untuk menanam padi setiap tahunnya. Lahan persawahan di blok Siwuluh ini, sudah diketahui cukup lama kurangnya pasokan air dari irigasi Bendung Berem dan Bendung Danayuda. Kondisi ini diperparah dengan sudah banyak bocor & rusaknya saluran irigasi teknis yang membuat banyak kehilangan air selama perjalanan sampai ke lahan persawahan petani. 
Selain itu, "tanah tungkrang", tanah yang relatif lebih tinggi dengan lahan persawahan di sekitarnya, juga merupakan lahan persawahan yang sulit mendapatkan kecukupan air dalam budidaya tanaman padi di desa ini. Hal ini lah yang menjadi salah satu kendala bagi sebagian petani dalam melakukan kegiatan usahataninya sehingga produksi yang maksimal pun tidak dapat tercapai.
Atas adanya permasalahan yang di hadapi oleh petani, LKM Agribisnis Syariah Desa Lemberang mencoba mencari solusi permasalahan yang ada. Saat ini, LKM-A telah mendatangkan benih padi gogo dari Universitas Jenderal Soedirman yang relatif tahan atas kekurangan pasokan air. Seperti umumnya varietas padi gogo yang lain, varietas padi yang diberi nama INPAGO UNSOED - 1 ini diharapkan akan menghasilkan produksi yang maksimal walaupun lahan persawahan kekurangan banyak air. 
Gambar 2. Benih Label Biru Gogo Aromatik Kemasan 5 Kg.
Padi ini merupakan jenis padi gogo penemuan baru namun berbeda dengan umumnya padi gogo yang lain. INPAGO Unsoed-1 memiliki produktivitas tinggi (7,2 ton/Ha) melebihi rata-rata produksi padi gogo yang ada (1,5 -3 ton/Ha), memiliki citarasa dan kualitas premium seperti Rojo Lele dan Pandan Wangi. Umur panen Unsoed-1 +110 hst, lebih singkat dibanding padi gogo lokal dengan tekstur nasi pulen dan beraroma agak wangi. Unsoed-1 tahan terhadap blas Pyricularia grisea dan agak tahan terhadap wereng coklat. Bila ditanam di sawah, produktivitasnya akan meningkat.
Oleh karena itulah, varietas padi inovasi/penemuan dari Prof. Ir. Totok Agung, D.H. M.P., Ph.D. dan Prof. Dr.Ir. Suwanto, M.S. dari Laboratorium Pemuliaan Tanaman dan Bioteknologi, Fak. Pertanian UNSOED semoga dapat menjadi solusi atas permasalahan yang di hadapi oleh petani di desa ini.

Pada Musim Tanam II (musim sadon) ini, LKM Agribisnis Syariah Desa Lemberang akan melakukan budidaya di 3 lokasi persawahan.
1. Tanah Waqaf seluas long 20 (1400 m2)
2. Tanah Bengkok Lurah seluas long 50 (3500 m2)
3. Tanah Siwuluh seluas long 50 (3500 m2)

_LKMAred_



Berbagi Dengan Pengguna Jalan


Panen Raya; Berbagi Dengan Pengguna Jalan


Gambar 1.1. Petani sedang menjemur padi di jalan
Panen raya merupakan saat-saat yang pasti selalu ditunggu oleh petani. Setelah petani bersusah payah dalam bercocok-tanam selama kurang lebih 3 - 4 bulan lamanya, sekarang giliran "hari raya"-nya petani. "Musim rebah"; itulah yang lazim disebut oleh petani.


Tak terkecuali bagi petani di Desa Lemberang. Bagi masyarakat tani di Desa Lemberang, panen raya musim ini ("potong rendeng"), bisa terbilang panenan yang sangat-sangat memuaskan. Setiap lahan persawahan seluas long sepuluh (+/- 700 meter) rata-rata petani dapat memanen padi sebesar 4-5 dacin (kwintal); bahkan lahan persawahan di perempatan mie ayame mas Parso milik pak Kaji Pertinggi bisa keluar sampai dengan 9 dacin per long sepuluh. Ini tentunya merupakan masa-masa yang sangat menggembirakan bagi wong tani  di desa ini, yang mana biasanya petani di sini hanya bisa memanen padi kurang dari 3 dacin per long sepuluh. 
Setelah proses pemanenan di lahan persawahan, petani biasa menjual hasil panen padi langsung kepada pedagang atau lazim disebut "gabah teles" (GKP : Gabah Kering Panen) yang saat ini dihargai oleh pedagang sebesar Rp. 340 ribu / dacin. Tipe petani yang seperti ini biasanya merupakan petani yang tidak ingin direpotkan untuk proses penjemuran dan langsung dapat diuangkan untuk kebutuhan hidup sehari-hari atau untuk modal usahatani musim berikutnya ("potong sadon"). 
Gambar 1.2. Gabah petani di jemur di sebelah bahu jalan
Namun, lain halnya dengan petani yang membawa pulang hasil panen padinya ke rumah dan untuk segera dijemur dihari berikutnya. Gabah petani yang sudah dijemur dapat langsung dijual kepada pedagang atau lazim disebut "gabah garing" (GKG : Gabah Kering Giling) yang saat ini dihargai sebesar Rp. 420 ribu / dacin.
Dalam proses penjemuran, petani Di Desa Lemberang biasa membutuhkan waktu 2 - 3 hari untuk sampai mendapatkan gabah kering yang siap untuk dijual kering maupun digudangkan untuk makan sehari-hari. Karena keterbatasan lahan yang ada untuk proses penjemuran, petani di desa ini biasa memanfaatkan bahu jalan dan berbagi dengan pengguna jalan yang berlalu-lalang di jalan utama Desa Lemberang.
Gambar 1.3. Meriahnya jemuran padi di Jalan
Kegiatan ini sudah lama terjadi dan menjadi hal yang sangat lumrah pada saat panen padi tiba. Bagi pengguna jalan, hal seperti ini dirasa sama sekali tidak mengganggu. Hal tersebut dikarenakan petani yang sedang menjemur padi merelakan padinya untuk dilindas baik oleh sepeda motor maupun oleh mobil. Yang jelas kegiatan penjemuran di jalan seperti ini bisa dijadikan tradisi musiman yang menandakan petani di desa yang mayoritas petani ini telah selesai musim panen.
Tradisi lama yang sudah turun temurun ini tentunya memerlukan saling pengertian antara petani yang sedang menjemur gabah hasil panennya dengan pengguna jalan.


 _LKMAred_



Masril Koto : Pendiri LKMA Prima Tani




Masril Koto: Pendiri Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) Prima Tani dan Konsultan Perusahaan Belanda yang Tidak Lulus SD


Masril Koto adalah pendobrak kebekuan fungsi intermediasi industri perbankan di bidang pertanian. Bersama para rekannya, petani yang tak tamat sekolah dasar itu mendirikan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) Prima Tani di Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada 2007.

LKMA Prima Tani di Nagari Koto Tinggi itu menjadi cikal bakal program pengembangan usaha agribisnis pedesaan (PUAP) nasional. Kini, lebih dari 300 unit LKMA telah berdiri di seantero Sumbar atas dorongannya.

Setiap hari, Masril berkeliling ke beberapa wilayah Sumbar dengan sepeda motor keluaran tahun 1997, yang disebutnya suka ”agak berulah sedikit” hingga kadang masuk-keluar bengkel.

Akibat sering berkeliling, Masril relatif sulit ”ditangkap”.  Selama singgah dari satu tempat ke tempat lain itu, atas undangan kelompok tani, Masril selalu memotivasi agar LKMA didirikan sebagai solusi permodalan petani. Maka, dalam ranselnya tersimpan aneka perlengkapan penunjang aktivitas, seperti spidol, beragam contoh dokumen pendukung pendirian dan operasional LKMA, serta laptop.

”Laptop ini hadiah dari (ekonom) Faisal Basri, waktu kami undang ke Agam melihat LKMA,” kata Masril, yang mengaku bermodal keberanian untuk berhubungan dengan banyak orang. Segudang pengalaman dan orang dia temui dalam perjalanan yang menghabiskan biaya Rp 500.000 per bulan itu.

Perjalanan tersebut juga membuat dia jarang berkumpul dengan keluarga. Dalam sebulan hanya dua hari ia bersama istri dan anaknya di Nagari Tabek Panjang, Baso, Agam. Selebihnya, mereka berkomunikasi lewat telepon.

Proses panjang perjuangan Masril mendirikan LKMA diawali pada 2003. Sebagai petani, ia menanam padi serta membudidayakan jagung dan ubi jalar. Waktu itu ia ingin beralih menjadi petambak lele. Sampai suatu hari, ia bertemu seniman-petani Rumzi Sutan yang mendendangkannya lagu tentang cita-cita kemandirian petani.

Sejak itulah Masril bertekad memajukan petani. Ia lalu mengikuti sekolah lapangan (SL) petani dari Dinas Pertanian Sumbar di Nagari Tabek Panjang, Baso, Agam. Di sekolah lapangan itu, ia tersadar bahwa persoalan utama petani adalah permodalan. Hal ini tak bisa dipecahkan industri perbankan. Maka, tercetus ide untuk membuat bank petani, demi memenuhi kebutuhan mereka.

Di benak para petani pun relatif alergi terhadap pendirian koperasi. Jadilah ide Masril tak bersambut. ”Berdasarkan rapat evaluasi dan pengalaman kami selama ini, koperasi hanya menguntungkan para ketuanya,” ujar anak pertama dari delapan bersaudara ini.

Seusai mengikuti sekolah lapangan, ia mengumpulkan sejumlah rekan dan membentuk tim beranggotakan lima orang. Tugasnya, mencari tahu seluk-beluk pendirian bank petani. Tim itu dibekali dana pencarian informasi Rp 600.000. Mereka menemui para mantan pegawai bank, dinas terkait, dan mendatangi bank-bank umum.

”Saya ke (Kota) Bukittinggi mendatangi bank yang ada. Saya bilang ingin membuat bank, bisakah diberi pelatihan,” cerita Masril, yang dijawab para bankir itu, ”tak mungkin”.

Tahun 2006 mereka ke Padang guna mengikuti diskusi dari Yayasan Alumni Fakultas Pertanian Universitas Andalas (AFTA). Saat itu sisa dana pencarian informasi Rp 150.000, masih dipotong uang bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas Rp 40.000 gara-gara salah membaca rambu lalu lintas.

Dalam diskusi yang dihadiri pejabat Bank Indonesia itu, Masril diberi tahu bahwa dana perbankan cukup banyak. Dana itu bisa dimanfaatkan untuk modal kelompok tani.

”Saya bilang, kami ingin modal itu untuk membuat bank. Saya tanya caranya,” kata Masril, yang diyakinkan bisa mendirikan LKMA. Sejak itu dia rajin membaca buah pikiran Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir, dan Prof Mubyarto.

Modal mendirikan LKMA diperoleh lewat penjualan saham Rp 100.000 per lembar kepada ratusan petani. Setelah modal diperoleh, muncul masalah pembukuan. Mereka lalu mengikuti pelatihan konsultan dari Yogyakarta.

”Waktu itu ada LKMA di Kabupaten Pasaman yang sudah berdiri. Sewaktu kami mau belajar, ternyata harus membayar. Jadilah kami belajar langsung dari ahlinya,” kata Masril yang tak memungut uang jasa setiap kali berbagi pengalaman tentang LKMA.

Beragam produk tabungan atau pinjaman berbasis kebutuhan langsung petani secara spesifik ditelurkan LKMA, seperti tabungan ibu hamil, tabungan pajak motor untuk pengojek, dan tabungan pendidikan anak.

Tahun 2007, Menteri Pertanian Anton Apriyantono meresmikan LKMA Prima Tani. Ia tercenung mendengar cerita Masril. ”Kalau Pak Menteri bikin seperti yang saya lakukan, tentu hasilnya lebih cepat bagi petani,” ceritanya tentang pertemuan itu. Setelah itu, pemerintah meluncurkan program PUAP.

Perjuangan Masril bukan tanpa hambatan. Berbagai cibiran pun datang, juga dari keluarga. ”Kepada istri saya katakan, jika kita ikhlas mengerjakan sesuatu, Insya Allah ada balasannya,” kata Masril.

Hal itu terbukti. Tahun 2008 ia dikontrak perusahaan Jepang dengan gaji Rp 2,5 juta per bulan. Kini, ia menjadi konsultan perusahaan Belanda bergaji Rp 3,5 juta sebulan.

Masril bertahan memajukan petani sebab ia tak ingin mereka terus-menerus dieksploitasi, terutama saat menjelang pemilihan umum. Kini, ia menyiapkan pembentukan lembaga bernama Lumbung Pangan Rakyat. Targetnya, mengganti peran Bulog yang tak bertugas menurut fungsi yang diamanatkan.

”Lumbung Pangan Rakyat sudah saya uji coba, tetapi masih memerlukan penyempurnaan. Tunggu saja, petani sudah punya kelompok tani sebagai ’perusahaan’, LKMA sebagai ’bank’, dan Lumbung Pangan Rakyat sebagai ’Bulog’-nya,” kata Masril bersemangat.


Sumber: Kompas, 29 Juni 2010.