PRODUK SIMPANAN LKM AGRIBISNIS
DESA LEMBERANG,
KEC. SOKARAJA, KAB. BANYUMAS
1. Simpanan Tabungan Masyarakat (SI TASYA)
Adalah simpanan atau tabungan masyarakat umum yang bisa menabung
dan diambil sewaktu-waktu. Dengan menabung di SI TASYA, masyarakat Desa
Lemberang akan memiliki simpanan untuk keperluan hari depan.
2. Simpanan Pendidikan (SI DIDI)
Adalah simpanan yang bertujuan untuk persiapan keperluan
pendidikan dimana simpanan ini dapat diambil hanya 2 kali dalam setahun yaitu
pada tahun ajaran baru dan pada waktu kenaikan kelas.
3. Simpanan Idul Fitri (SI FITRI)
Adalah simpanan yang diperuntukan pada hari lebaran, dimana
pengambilannya diperbolehkan 15 (lima belas) hari sebelum hari raya Idul Fitri.
4. Simpanan Ibu Hamil (SI BUMIL)
Adalah simpanan guna untuk persiapan melahirkan bagi ibu
hamil, pengambilan dapat dilaksanakan 15 (lima belas) hari sebelum melahirkan,
atau jika dibutuhkan mendadak karena melahirkan.
5. Simpanan Berjangka (SI SISKA)
Adalah simpanan masyakarat berjangka, mulai dari jangka
waktu 2 bulan, 4 bulan, 6 bulan, 12 bulan dengan setoran awal minimal Rp.
300.000,-
6. Simpanan Qurban (SI AQUR)
Adalah simpanan diperuntukan untuk pembelian hewan Qurban,
dimana pengambilannya 1 bulan sebelum hari raya Idul Ad'ha.
7. Simpanan Kenduri (SI DURI)
Adalah simpanan masyarakat yang diperuntukan untuk persiapan
kenduri si penyimpan, persiapan kenduri anak atau anggota keluarga.
Pengambilannya 15 hari sebelum pelaksanaan kenduri.
8. Simpanan Penagihan Gadai (SI PANDAI)
Adalah simpanan guna untuk penagihan
kembali sawah atau tanah yang tergadaikan kepada orang lain. Pihak LKM-A dapat
menebus sawah atau tanah yang tergadai kemudian penyimpan dapat mengansurnya
sesuai dengan Akad yang dibuat (khusus
untuk anggota).
PRODUK PEMBIAYAAN
LKM AGRIBISNIS
DESA LEMBERANG,
KEC. SOKARAJA, KAB. BANYUMAS
a. Akad Mudharabah
Sistem pembiayaan
dimana modal usaha seluruhnya dari LKM-A dan petani yang mengelola. Bagi
keuntungan 50 persen petani dan 50 persen LKM-A (ditambah nilai pinjaman). Atau
sesuai dengan perjanjian antara pihak LKM-A dengan penerima pinjaman.
b. Akad Musyarokah
Sistem pembiayaan
dimana modal usaha dibagi dua, dan petani yang mengelola usaha tersebut. Pembayaran
nilai pokok pinjaman ditambah dengan infak dari keuntungan usaha dibayar
setelah penjualan hasil panen.
c. Akad Murobahah
Sistem pembiayaan
jatuh tempo (yar-nen). Sistem pembiayaan jatuh tempo sesuai perjanjian dalam
satuan waktu (seminggu, sebulan, atau tiga bulan atau yarnen), dengan infak sesuai
dengan kesanggupan peminjam.
d. Akad Ba’il Istamal Ajil
Sistem pembiayaan
yang pembayarannya dengan angsuran (cicilan). mingguan, 2 mingguan atau bulanan
dengan pengembalian nilai pinjaman : masa pengembalian ditambah dengan infak
sesuai kesanggupan peminjam.