Sabtu, 09 Mei 2015

Syar'i & Tabi'i

Syar’i & Tabi’i :
Prinsip Lembaga Keuangan Mikro Syariah.

oleh : Rifki Andi Novia
(General Manager LKM Agribisnis Syariah Desa Lemberang)

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah merupakan lembaga keuangan yang menjembatani antara pihak yang membutuhkan dana dalam hal ini seperti petani, peternak maupun pelaku UMKM dengan pihak yang memiliki kelebihan dana melalui produk dan jasa keuangan yang sesuai dengan prinsip – prinsip syariah. Seluruh transaksi yang terjadi dalam Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip – prinsip syariah. Dalam hal ini, LKM Agribisnis Syariah Desa Lemberang mentransformasikan kelembagaannya dari konvensional ke bentuk syariah dikarenakan pada dasarnya petani dalam bekerjasama di dalam usahataninya dengan petani lain sebenarnya dari dahulu sudah memakai sistem syariah, seperti : bagi hasil, maro, mbawon, nggaduh, dll dalam hal kelembagaan upah petani. Seperti contohnya dalam hubungan antara petani pemilik dengan buruh tani, petani pemilik lahan dalam memberikan upah kepada buruh tani berupa bagian hasil usahatani yang telah dipanen sebesar persentase tertentu dari hasil panen. Hal tersebut tentunya sesuai dengan prinsip syariah dikarenakan upah bagi hasil yang diterima sesuai dengan beban kerja dalam hasil yang dipanen oleh petani pemilik lahan. Dengan kata lain, semakin banyak produktifitas padi yang dipanen oleh petani, maka bagian upah berupa gabah yang diterima oleh buruh tani pun akan semakin banyak pula. Untuk itu, LKM Agribisinis Syariah Desa Lemberang mencoba mempertahankan kearifan lokal (local wisdom) yang telah ada sejak dahulu yang mana prinsip yang ada sudah sesuai syariah yaitu sesuai Al-Quran dan Sunnah.
Dalam konteks yang lebih luas, prinsip syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan / lembaga keuangan dan sistem keuangan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Menurut Soemitra (2009), prinsip – prinsip syar’i dalam sistem keuangan yaitu :
1.      Bebas bertransaksi, namun harus didasari prinsip suka sama suka dan tidak ada pihak yang didzalimi dengan didasari oleh akad yang sah. Disamping itu, transaksi tidak boleh dilakukan pada produk – produk yang haram seperti babi, pornografi, minuman keras, dan sebagainya.
2.      Bebas dari maghrib (maysir, yaitu judi; gharar, yaitu ketidakpastian/penipuan; dan riba, yaitu pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil (tidak sah).
3.      Bebas dari upaya mengendalikan, merekayasa dan memanipulasi harga.
4.      Semua orang berhak mendapatkan informasi yang berimbang, memadai dan akurat agar bebas dari ketidaktahuan dalam bertransaksi.
5.      Semua orang berhak mendapatkan informasi yang berimbang, memadai dan akurat agar bebas dari ketidaktahuan dalam bertransaksi.
6.      Pihak – pihak yang bertransaksi harus memperhatikan kepentingan pihak ketiga yang mungkin dapat terganggu, oleh karenanya pihak ketiga diberikan hak atau pilihan.
7.      Transaksi didasarkan pada kerjasama yang saling menguntungkan dan solidaritas (persaudaraan dan saling membantu).
8.      Setiap transaksi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan manusia.
9.      Mengimplementasikan zakat.
Sedangkan prinsip – prinsip tabi’i adalah prinsip – prinsip yang dihasilkan melalui interpretasi akal dan ilmu pengetahuan dalam menjalankan bisnis seperti manajemen permodalan, dasar dan analisis teknis, manajemen cash flow, manajemen resiko dan lainnya.
Dengan demikian, Lembaga Keuangan Mikro Syariah diformulasikan dari dua kekuatan sekaligus, pertama prinsip – prinsip syar’i yang diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah dan kedua prinsip – prinsip tabi’i yang merupakan hasil interpretasi akal manusia dalam menghadapi masalah – masalah ekonomi seperti manajemen, keuangan, bisnis dan prinsip – prinsip ekonomi lainnya yang relevan. Sistem keuangan syariah merupakan aliran sistem yang didasarkan pada etika islam. Sedangkan, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Syariah tidak sekedar memperhitungkan aspek keuntungan dan resiko dalam sektor agribisnis atau pertanian semata, namun juga ikut mempertimbangkan nilai – nilai islam didalamnya termasuk bagaimana mengedukasi petani, peternak dan pelaku UMKM bagaimana memproduksi hasil usahatani yang ramah lingkungan (organik), sehingga tidak merusak lingkungan hidup agar dapat tetap dinikmati oleh generasi mendatang. Serta tidak memperlebar jurang perbedaan antara yang miskin dan yang kaya, seperti halnya pembagian hasil antara petani pemilik lahan dengan petani penggarap, antara nasabah dengan lembaga keuangan syariah, sehingga Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah tidak tumbuh dan berkembang mementingkan dirinya sendiri, namun tujuan akhir dari segalanya adalah demi kesejahteraan petani, peternak, pekebun dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar