PROGRAM LKM AGRIBISNIS SYARIAH DESA LEMBERANG
A. PROGRAM
PINJAMAN POKOK TETAP
Program Pinjaman Pokok Tetap merupakan program pembiayaan LKM
Agribisnis Syariah Desa Lemberang yang berupa pembiayaan modal usaha dalam
bidang pertanian dengan cara memberikan pinjaman pembiayaan secara syariah kepada anggota. Pada saat tutup
tahun Desember 2014 ini, Program Pinjaman Pokok Tetap mencapai Rp. 65.150.000,-
(“enam puluh lima juta seratus lima puluh
ribu rupiah”).
Dalam implementasinya, program pinjaman ini menggunakan pembiayaan
berbasis syariah yang mana terdapat 3 produk unggulan dari LKM Agribisnis
Syariah Desa Lemberang, yakni mudharabah
(bagi hasil); murobahah (jual beli)
dan ba’il istamal ajil (infaq). Kendala
dari program ini selama satu tahun berjalan, yakni masih adanya beberapa
anggota yang belum memiliki kesadaran untuk mengangsur tepat waktu setiap
bulannya. Untuk itu, pengurus LKM menanggapi permasalahan ini akan bertindak
persuasif dengan melakukan berbagai pendekatan dan apabila tindakan tersebut
kurang efektif maka pengurus LKM akan bertindak tegas.
B. PROGRAM
PINJAMAN PUPUK UREA (P3U)
Program Pinjaman Pupuk Urea (P3U) merupakan program LKM Agribisnis Syariah
dan Gapoktan Ngudi Raharjo Desa Lemberang
dalam rangka penyediaan sarana produksi (saprodi) berupa pupuk Urea.
Program tersebut dibawah kewenangan manager saprodi dalam pengelolaannya. Dana
yang diinvestasikan dalam rangka penyediaan pupuk Urea oleh LKM Agribisnis
Syariah yakni sebesar Rp. 13.000.000,- (“tiga
belas juta rupiah”). Petani dapat mengakses program pinjaman pupuk urea
tersebut dengan cara mendaftar kebutuhan pupuk Urea kepada manager saprodi dan
dapat melunasinya setelah panen, atau yang sering disebut bayar panen (yar-nen). Kurangnya permodalan untuk
mendukung program ini menjadi satu-satunya kendala bagi LKM dan Gapoktan mengapa
belum terpenuhinya jumlah permintaan pupuk Urea dari petani yang ada di Desa
Lemberang.
C. PROGRAM
GULIRAN PETERNAKAN KAMBING (PGPK)
Program Guliran Peternakan Kambing (PGPK) merupakan program
percobaan dari unit peternakan LKM Agribisnis Syariah Desa Lemberang. Program
ini menggunakan dana LKM sebesar Rp. 3.200.000,- (“tiga juta dua ratus ribu rupiah”). Dengan dana tersebut, oleh LKM dibelanjakan
2 ekor kambing betina dan dipeliharakan oleh salah satu peternak di Desa
Lemberang. Dengan sistem akad bagi hasil ( mudharabah
), maka diharapkan kambing betina akan memiliki anakan yang hasilnya dapat
dibagi-hasilkan dengan nisbah 50 : 50.
Kendala program ini adalah masih belum terampilnya pengurus LKM
untuk menaksir kambing betina yang memiliki kualitas sehingga cepat untuk mendapatkan
keuntungan dari anakan.
D. PROGRAM ALAT
PERTANIAN
Masih kurangnya alat mesin Hand
Tractor yang ada di Desa Lemberang, menyebabkan masih sering terlambatnya
waktu tanam petani dibandingkan dengan desa yang lain. Atas alasan inilah, LKM
Agribisnis Syariah dan Gapoktan Ngudi Raharjo Desa Lemberang mengalokasikan dana PUAP untuk pembelian mesin
Hand Tractor dan mesin Power Thresser, yakni sebesar Rp.
17.250.000,- (“tujuh belas juta dua ratus
lima puluh ribu rupiah”). Dibawah kewenangan dari manager alsistan (alat
sistem pertanian), mesin hand tractor untuk
saat ini sudah 2 Musim Tanam berjalan dan dapat menghasilkan tambahan
pendapatan bagi LKM Agribisnis Syariah dan Gapoktan Ngudi Raharjo Desa
Lemberang.
E. PROGRAM OBAT PERTANIAN (POP)
Program
Obat Pertanian (POP) merupakan program baru yang dirintis di awal tahun 2015,
dengan menerapkan sistem yang sama dengan program pinjaman pupuk Urea, maka
petani anggota dapat menghubungi LKM Agribisnis untuk memenuhi kebutuhan obat
tersebut dan dapat membayarnya setelah panen. Kendala yang sama pun terjadi
pada program ini, yakni kendala permodalan untuk mengembangkan Program Obat
Pertanian (POP).