Program



PROGRAM LKM AGRIBISNIS SYARIAH DESA LEMBERANG

A. PROGRAM PINJAMAN POKOK TETAP
Program Pinjaman Pokok Tetap merupakan program pembiayaan LKM Agribisnis Syariah Desa Lemberang yang berupa pembiayaan modal usaha dalam bidang pertanian dengan cara memberikan pinjaman pembiayaan secara syariah kepada anggota. Pada saat tutup tahun Desember 2014 ini, Program Pinjaman Pokok Tetap mencapai Rp. 65.150.000,- (“enam puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah”).
Dalam implementasinya, program pinjaman ini menggunakan pembiayaan berbasis syariah yang mana terdapat 3 produk unggulan dari LKM Agribisnis Syariah Desa Lemberang, yakni mudharabah (bagi hasil); murobahah (jual beli) dan ba’il istamal ajil (infaq). Kendala dari program ini selama satu tahun berjalan, yakni masih adanya beberapa anggota yang belum memiliki kesadaran untuk mengangsur tepat waktu setiap bulannya. Untuk itu, pengurus LKM menanggapi permasalahan ini akan bertindak persuasif dengan melakukan berbagai pendekatan dan apabila tindakan tersebut kurang efektif maka pengurus LKM akan bertindak tegas.

B. PROGRAM PINJAMAN PUPUK UREA (P3U)
Program Pinjaman Pupuk Urea (P3U) merupakan program LKM Agribisnis Syariah dan Gapoktan Ngudi Raharjo Desa Lemberang  dalam rangka penyediaan sarana produksi (saprodi) berupa pupuk Urea. Program tersebut dibawah kewenangan manager saprodi dalam pengelolaannya. Dana yang diinvestasikan dalam rangka penyediaan pupuk Urea oleh LKM Agribisnis Syariah yakni sebesar Rp. 13.000.000,- (“tiga belas juta rupiah”). Petani dapat mengakses program pinjaman pupuk urea tersebut dengan cara mendaftar kebutuhan pupuk Urea kepada manager saprodi dan dapat melunasinya setelah panen, atau yang sering disebut bayar panen (yar-nen). Kurangnya permodalan untuk mendukung program ini menjadi satu-satunya kendala bagi LKM dan Gapoktan mengapa belum terpenuhinya jumlah permintaan pupuk Urea dari petani yang ada di Desa Lemberang.


C. PROGRAM GULIRAN PETERNAKAN KAMBING (PGPK)
Program Guliran Peternakan Kambing (PGPK) merupakan program percobaan dari unit peternakan LKM Agribisnis Syariah Desa Lemberang. Program ini menggunakan dana LKM sebesar Rp. 3.200.000,- (“tiga juta dua ratus ribu rupiah”). Dengan dana tersebut, oleh LKM dibelanjakan 2 ekor kambing betina dan dipeliharakan oleh salah satu peternak di Desa Lemberang. Dengan sistem akad bagi hasil ( mudharabah ), maka diharapkan kambing betina akan memiliki anakan yang hasilnya dapat dibagi-hasilkan dengan nisbah 50 : 50.
Kendala program ini adalah masih belum terampilnya pengurus LKM untuk menaksir kambing betina yang memiliki kualitas sehingga cepat untuk mendapatkan keuntungan dari anakan.

D. PROGRAM ALAT PERTANIAN
Masih kurangnya alat mesin Hand Tractor yang ada di Desa Lemberang, menyebabkan masih sering terlambatnya waktu tanam petani dibandingkan dengan desa yang lain. Atas alasan inilah, LKM Agribisnis Syariah dan Gapoktan Ngudi Raharjo Desa Lemberang  mengalokasikan dana PUAP untuk pembelian mesin Hand Tractor dan mesin Power Thresser, yakni sebesar Rp. 17.250.000,- (“tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah”). Dibawah kewenangan dari manager alsistan (alat sistem pertanian), mesin hand tractor untuk saat ini sudah 2 Musim Tanam berjalan dan dapat menghasilkan tambahan pendapatan bagi LKM Agribisnis Syariah dan Gapoktan Ngudi Raharjo Desa Lemberang.

E. PROGRAM OBAT PERTANIAN (POP)  
Program Obat Pertanian (POP) merupakan program baru yang dirintis di awal tahun 2015, dengan menerapkan sistem yang sama dengan program pinjaman pupuk Urea, maka petani anggota dapat menghubungi LKM Agribisnis untuk memenuhi kebutuhan obat tersebut dan dapat membayarnya setelah panen. Kendala yang sama pun terjadi pada program ini, yakni kendala permodalan untuk mengembangkan Program Obat Pertanian (POP).