Rabu, 27 Mei 2015

Memperkuat Benih Padi Gogo Aromatik dengan Bio P60

 Memperkuat Benih Padi Gogo Aromatik dengan Bio P60
di Sawah Percobaan LKM Agribisnis Syariah Desa Lemberang

Pembuatan persemaian  merupakan langkah awal dalam budidaya tanaman padi. Di dalam proses budidaya tanaman padi ini sendiri, persemaian merupakan salah satu proses yang sangat penting. Pembuatan persemaian memerlukan persiapan yang sebaik-baiknya, sebab benih di persemaian nantinya akan menentukan pertumbuhan padi di lahan persawahan petani. Oleh karena itu, persemaian harus benar-benar diperhatikan agar harapan untuk mendapatkan bibit padi yang sehat dan subur dapat tercapai.
Dalam lahan percobaan milik LKM Agribisnis Syariah Desa Lemberang yang dikelola oleh Divisi Penelitian dan Pengembangan LKM, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam persemaian tanaman padi itu sendiri, diantaranya :

1. Penggunaan Benih Unggul
Benih unggul yang digunakan adalah padi Gogo Aromatik (INPAGO UNSOED - 1), dimana padi gogo penemuan Profesor Unsoed ini telah bersertifikat dengan label benih berwarna biru (Benih Sebar).
Benih padi Gogo Aromatik bisa didapatkan di LKM Agribisnis Syariah Desa Lemberang dengan Harga Rp. 120.000,- / 5 Kg.

gambar 1. Padi Gogo Aromatik hasil penemuan profesor dari Unsoed

2. Perendaman Benih Padi Dengan Bio P-60
Perendaman benih padi gogo aromatik dapat dilakukan dengan cara merendam benih terebut selama 30 menit sebelum tanam. Sebelumnya, cairan Bio P 60 diencerkan menggunakan air dengan takaran 1 ml P60 / 1 Liter air. Perendaman Benih sebelum tanam bertujuan sebagai pengendali hayati penyakit tanaman, pemacu pertumbuhan benih tanaman serta meningkatkan ketahanan tanaman dari serangan penyakit. Bio P 60 bisa didapatkan di LKM Agribisnis Syariah Desa Lemberang dengan harga Rp. 40.000,- / botol.

gambar 2. Bio P 60 merupakan biopestisida berbasis bakteri Pseudomonas Fluorescens 60
3. Menggunakan Persemaian Kering
Persemaian kering biasanya dilakukan pada tanah - tanah remah, banyak terdapat di daerah sawah tadah hujan. Persemaian tanah kering harus dilakukan dengan baik yaitu :
- Tanah dibersihkan dari rumput dan sisa - sisa jerami yang masih tertinggal agar tidak mengganggu pertumbuhan bibit.
- Tanah dicangkul lebih dalam daripada apa yang dilakukan pada persemaian basah, agar akar bibit bisa dapat memasuki tanah lebih dalam, sehingga dapat menyerap hara lebih banyak.
- Selanjutnya tanah digaru
- Benih padi siap sebar dan dicabut (didaut) kurang dari 21 hari.

Keunggulan lain Bio P 60
Biopestisida berbahan aktif bakteri P fluorescens P60, efektif juga mengendalikan penyakit moler bawang, busuk batang sclerotium, layu fusarium, layu bakteri pada berbagai tanaman hortikultura.
Bersifat multiguna sebagai pengendali hayati penyakit tanaman, pemacu pertumbuhan tanaman, meningkatkan ketahanan tanaman dengan aplikasi yang mudah dan ramah lingkungan. 

Sumber : Litbang LKM Agribisnis Syariah Desa Lemberang

Pembuatan & Aplikasi PHEFOC

 Pembuatan & Aplikasi  PHEFOC

PHEFOC atau kependekan dari Pestisida, Herbisida, Fungisida Organic Cair merupakan penggabungan dari beberapa fungsi pengendali tanaman berupa organik yang dapat diaplikasikan terhadap pengendalian hama tanaman, gulma, bakteri tanah dan jamur. Berikut cara pembuatan dan aplikasinya :



Bahan - bahan :
  1. Veses (kotoran hewan yang belum mengandung SOC) atau pola pakan yang belum di fermentasi, sebanyak 200 kg;
  2. PHEFOC sebanyak 0,5 liter;
  3. Tetes tebu sebanyak 2/3 kg, atau dapat diganti dengan gula pasir sebanyak 62,5 gram;
  4. Air secukupnya (kurang lebih 30 %)
Cara Pembuatan dan Aplikasinya :
Campurkan semua bahan - bahan di atas, aduk hingga merata, lalu masukkan ke dalam wadah plastik yang bisa ditutupn rapat selama 1 X 24 jam. Setelah itu, PHEFOC siap digunakan. Taburkan campuran PHEFOC tersebut sebelum tanam, tunggu hingga air dan permukaan tanah berubah warna menjadi kehijuan, selanjutnya lahan siap ditanami. Takaran campuran tersebut bisa digunakan untuk luas lahan 100 ubin / 20 sangga / 1400 meter persegi.

Manfaat dan Kegunaan :
  • Membasmi hama tanaman wereng, serangga, ulat, dll
  • Memulihkan tanaman dari serangan bakteri tanah (sundep);
  • Membasmi jamur pada tanaman, buah, daun dan batang;
  • Membasmi gulma.
PHEFOC juga dapat anda dapatkan di LKM Agribisnis Syariah Desa Lemberang
seharga : Rp. 70.000,- / botol.

Sumber : Litbang LKM Agribisnis Syariah Desa Lemberang.


Kamis, 21 Mei 2015

Cara Membiakkan Bakteri EM4

Bakteri EM-4 sudah tidak asing lagi manfaat dan kegunaannya bagi para  petani, yaitu sebagai bahan untuk pembuatan kompos dan sebagai bahan pupuk dengan cara semprot ke tanaman atau dengan cara menyiram media tanam/permukaan tanah.
Untuk menghemat biaya pembelian EM-4 kita dapat melakukan pembiakan bakteri EM-4 dengan bahan-bahan yang harganya murah dan mudah didapat. Cara tersebut akan sangat terasa manfaatnya bagi para petani yang memiliki lahan pertanian cukup luas dan membutuhkan banyak EM-4.
Cara membiakan EM-4 banyak cara, bisa kita dapatkan di internet, banyak orang yang berbagi hal tersebut yang sangat membantu bagi yang memerlukan. Diantaranya di blog ini salah satunya berbagi informasi tersebut, sebagai berikut:

Untuk membiakan bakteri EM-4 diperlukan :
  1. Bahan-bahan: 200 ml liter bakteri EM-4 (1 gelas air mineral); 0.5 kg dedak halus; 50 gr gula merah; 50 gr terasi; 1 liter air
  2. Peralatan: panci, botol kemasan aqua 1500 ml, corong, saringan air teh, gayung, wadah plastik bekas cat 5 kg + tutup.
Caranya:
  • Masak 1 liter air bersih sampai mendidih;
  • Terasi, dedak halus dan gula (diiris) masukan ke dalam air dan aduk;
  • Dinginkan adonan di atas dan masukan ke dalam wadah bekas cat;
  • Aduk sampai merata dan tutup rapat selama 2 hari;
  • Setelah 2 hari tutup wadah dilonggarkan dan aduk setiap hari.
Setelah 4 hari bakteri sudah berkembang biak dan siap digunakan. Pisahkan air bakteri dengan ampas dengan cara menyaring, dan simpanlah ke dalam botol aqua, sebelum digunakan..simpan dan tutup tetap dilonggarkan.
Ampas jangan dibuang, sebab kita dapat menggunakannya lagi untuk membiakkan bakteri EM4 berikutnya  dengan cara menambahkan air matang dingin dan gula merah dengan dosis setiap 1 liter air+ 50 gr gula merah.
Dengan cara membiakan EM4, maka kita dapat menghemat biaya.. sebab kita dapat membiakan bakteri EM4 berulang-ulang dengan hanya menambahkan air matang dingin dan gula merah.
Untuk membiakan EM4 dengan komposisi yang lebih besar bisa gunakan dosis di atas dengan cara mengalikan berapa kali lipat dosis di atas.


Sumber : Litbang LKM Agribisnis Syariah Desa Lemberang

Sabtu, 16 Mei 2015

OJK Luncurkan Lembaga Keuangan Mikro Syariah

 OJK Luncurkan Lembaga Keuangan Mikro Syariah


Pertengahan tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan dua jenis Lembaga Keuangan Mikro.
Kepala Bagian Pengembangan LKM Departemen LKM OJK Harsbur Peridia mengatakan kedua LKM tersebut yakni Lembaga Keuangan Mikro Konvensional (LKMK) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS).
"Insya Allah, pertengahan tahun ini bisa dikeluarkan LKMS dan LKMK. Secara umum kedua ini sama saja kok," ujarnya di Bandung, Jumat (1/5/2015).
Pada LKMS, lanjutnya, harus mengangkat satu orang Dewan Pembina Syariah (DPS) yang bertugas untuk mengawasi beberapa LKMS. Selain itu, LKMS akan menggunakan akad mudharabah musyarakah
"Bedanya untuk syariah wajib membentuk Dewan Pembina Syariah satu orang, bisa untuk beberapa LKM, misalnya 10 LKM. LKMS harus memiliki pedoman penyusunan keuangan LKM Syariah," kata Harsbur.
Terkait dengan permodalannya tidak ada perbedaan antara LKMK dengan LKMS. Jumlah modal minimum yang dimiliki LKM tingkat desa senilai Rp50 juta, tingkat kecamatan Rp100 juta, dan tingkat kabupaten atau kota Rp500 juta.Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 1/2013 tentang LKM.

Sumber : Bisnis.com 16 Mei 2015 

Sabtu, 09 Mei 2015

Syar'i & Tabi'i

Syar’i & Tabi’i :
Prinsip Lembaga Keuangan Mikro Syariah.

oleh : Rifki Andi Novia
(General Manager LKM Agribisnis Syariah Desa Lemberang)

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah merupakan lembaga keuangan yang menjembatani antara pihak yang membutuhkan dana dalam hal ini seperti petani, peternak maupun pelaku UMKM dengan pihak yang memiliki kelebihan dana melalui produk dan jasa keuangan yang sesuai dengan prinsip – prinsip syariah. Seluruh transaksi yang terjadi dalam Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip – prinsip syariah. Dalam hal ini, LKM Agribisnis Syariah Desa Lemberang mentransformasikan kelembagaannya dari konvensional ke bentuk syariah dikarenakan pada dasarnya petani dalam bekerjasama di dalam usahataninya dengan petani lain sebenarnya dari dahulu sudah memakai sistem syariah, seperti : bagi hasil, maro, mbawon, nggaduh, dll dalam hal kelembagaan upah petani. Seperti contohnya dalam hubungan antara petani pemilik dengan buruh tani, petani pemilik lahan dalam memberikan upah kepada buruh tani berupa bagian hasil usahatani yang telah dipanen sebesar persentase tertentu dari hasil panen. Hal tersebut tentunya sesuai dengan prinsip syariah dikarenakan upah bagi hasil yang diterima sesuai dengan beban kerja dalam hasil yang dipanen oleh petani pemilik lahan. Dengan kata lain, semakin banyak produktifitas padi yang dipanen oleh petani, maka bagian upah berupa gabah yang diterima oleh buruh tani pun akan semakin banyak pula. Untuk itu, LKM Agribisinis Syariah Desa Lemberang mencoba mempertahankan kearifan lokal (local wisdom) yang telah ada sejak dahulu yang mana prinsip yang ada sudah sesuai syariah yaitu sesuai Al-Quran dan Sunnah.
Dalam konteks yang lebih luas, prinsip syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan / lembaga keuangan dan sistem keuangan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Menurut Soemitra (2009), prinsip – prinsip syar’i dalam sistem keuangan yaitu :
1.      Bebas bertransaksi, namun harus didasari prinsip suka sama suka dan tidak ada pihak yang didzalimi dengan didasari oleh akad yang sah. Disamping itu, transaksi tidak boleh dilakukan pada produk – produk yang haram seperti babi, pornografi, minuman keras, dan sebagainya.
2.      Bebas dari maghrib (maysir, yaitu judi; gharar, yaitu ketidakpastian/penipuan; dan riba, yaitu pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil (tidak sah).
3.      Bebas dari upaya mengendalikan, merekayasa dan memanipulasi harga.
4.      Semua orang berhak mendapatkan informasi yang berimbang, memadai dan akurat agar bebas dari ketidaktahuan dalam bertransaksi.
5.      Semua orang berhak mendapatkan informasi yang berimbang, memadai dan akurat agar bebas dari ketidaktahuan dalam bertransaksi.
6.      Pihak – pihak yang bertransaksi harus memperhatikan kepentingan pihak ketiga yang mungkin dapat terganggu, oleh karenanya pihak ketiga diberikan hak atau pilihan.
7.      Transaksi didasarkan pada kerjasama yang saling menguntungkan dan solidaritas (persaudaraan dan saling membantu).
8.      Setiap transaksi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan manusia.
9.      Mengimplementasikan zakat.
Sedangkan prinsip – prinsip tabi’i adalah prinsip – prinsip yang dihasilkan melalui interpretasi akal dan ilmu pengetahuan dalam menjalankan bisnis seperti manajemen permodalan, dasar dan analisis teknis, manajemen cash flow, manajemen resiko dan lainnya.
Dengan demikian, Lembaga Keuangan Mikro Syariah diformulasikan dari dua kekuatan sekaligus, pertama prinsip – prinsip syar’i yang diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah dan kedua prinsip – prinsip tabi’i yang merupakan hasil interpretasi akal manusia dalam menghadapi masalah – masalah ekonomi seperti manajemen, keuangan, bisnis dan prinsip – prinsip ekonomi lainnya yang relevan. Sistem keuangan syariah merupakan aliran sistem yang didasarkan pada etika islam. Sedangkan, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Syariah tidak sekedar memperhitungkan aspek keuntungan dan resiko dalam sektor agribisnis atau pertanian semata, namun juga ikut mempertimbangkan nilai – nilai islam didalamnya termasuk bagaimana mengedukasi petani, peternak dan pelaku UMKM bagaimana memproduksi hasil usahatani yang ramah lingkungan (organik), sehingga tidak merusak lingkungan hidup agar dapat tetap dinikmati oleh generasi mendatang. Serta tidak memperlebar jurang perbedaan antara yang miskin dan yang kaya, seperti halnya pembagian hasil antara petani pemilik lahan dengan petani penggarap, antara nasabah dengan lembaga keuangan syariah, sehingga Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah tidak tumbuh dan berkembang mementingkan dirinya sendiri, namun tujuan akhir dari segalanya adalah demi kesejahteraan petani, peternak, pekebun dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).